Minggu, 20 Mei 2012

BATALKAH WUDHU' DISEBABKAN KELUARNYA DARAH ?











Tanya:
Mohon penjelasan tentang apakah keluarnya darah dapat membatalkan shalat?

Jawab:
Alhamdulillah, kami belum mendapatkan dalil syar'i yang menjelaskan bahwa
keluarnya darah selain darah haidh dapat membatalkan wudhu'. Pada dasarnya ia
tidak membatalkan wudhu'. Kaidah asal dalam masalah ibadah adalah tauqifiyah
(hanya boleh ditetapkan dengan dalil). Seseorang tidak boleh menetapkan
bentuk-bentuk ibadah tertentu kecuali dengan dalil. Sebagian ahli ilmu berpendapat
bahwa jika darah yang keluar sangat banyak maka batallah wudhu'nya kecuali
darah haidh (yang sedikit atau banyak tetap membatalkan wudhu'). Namun bila
orang yang mengeluarkan darah tadi mengulangi wudhu'nya sebagai tindakan
antisipatif dan guna menghindarkan diri dari perbedaan pendapat, tentunya hal itu
lebih baik lagi. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak
meragukan."
H.R An-Nasa'i VIII/328, At-Tirmidzi VII/221 (lihat Tuhfatul Ahwadzi), Al-Hakim II/13
dan IV/99
(Dinukil dari Fatawa Lajnah Daimah V/261. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah
wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar