Rabu, 23 Mei 2012

SYARAH RIYADHUS SHALIHIN BAB I (HADITS NO.1) IKHLAS DAN MENGHADIRKAN NIAT DALAM SEMUA PERBUATAN DAN UCAPAN, BAIK YANG TERANG-TERANGAN MAUPUN YANG SEMBUNYI

HADITS NO. 1

عن أمـيـر المؤمنـين أبي حـفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قال : سمعت رسول الله صلى الله عـليه وسلم يـقـول : ( إنـما الأعـمـال بالنيات وإنـمـا لكـل امـرئ ما نـوى . فمن كـانت هجرته إلى الله ورسولـه فهجرتـه إلى الله ورسـوله ومن كانت هجرته لـدنيا يصـيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ). رواه إمام المحد ثين أبـو عـبـد الله محمد بن إسماعـيل بن ابراهـيـم بن  المغـيره بن بـرد زبه البخاري وابـو الحسـيـن مسلم بن الحجاج  بن مـسلم القـشـيري الـنيسـابـوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفه


1. Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin al-Khatab bin Nufail bin ‘abdil ‘Uzza bin Ka’ab bin Lu-ay bin Ghalib al-Qurasyiyyi al-‘Adawi, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan seseorang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya untuk kesenagan dunia yang didapatnya, atau karena wanita yang akan dinikahinya. Maka hijrahnya itu kepada hanya kepada apa yang diniatkannya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Diriwayatkan oleh dua Imam  Ahli Hadits : Abu ‘Abdillah bin Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim  bin al-Mughirah bin Bardzbah al-Ju’fi al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Nasaiburi dalam kedua kitab shahihnya, yang keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab-kitab lainnya.

Pengesahan Hadits :
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (I/9-Fath), dan Muslim (1907).
Telah dinukil secara mutawatir (perkataan) dari para Imam dalam menghormati nilai Hadits ini. Tidak ada dalam Hadits Nabi yang lebih mencakup dan memadai serta lebih bermamfaat darinya, Sebab, ia merupakan salah satu Hadits yang menjadi poros Islam.


Kosa Kata Asing :
·      al-hafsh : al-asad : (singa) itu dijuluki Abu Hafsh, sedangkan anak singa dijuluki Hafsh. Dan Amirul Muikminin al-Faruq ‘Umar bin al-Khatab dijuluki dengan julukan tersebut.  
·         an-Niyyah :Bermaksud kepada sesuatu yang diiringi dengan perbuatan.
·   al-Hijrah : Secara etimologi kata ini berarti meninggalkan, tetapi menurut syariat berati meninggalkan apa yang dilarang oleh Allah. Dalam sejarah Islam hijrah ini pernah terjadi dalam dua bentuk, yaitu :
 1. Perpindahan dari satu tempat yang menakutkan ke tempat yang aman, sebagaimana yang terjadi pada dua hijrah, hijrah ke Habasyah dan awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Perpindahan dari Negeri Kafir menuju ke Negeri Islam, sebagaiman yang pernah terjadi setelah Rasulullah menetap di Madinah.

Pengertian Hadits :
·         Niat merupakan suatu keharusan dalam suatu perbuatan, baik yang ditujukan pada wujud perbuatan itu sendiri, seperti shalat misalnya, maupun sesuatu yang menjadi sarana bagi perbuatan lainnya, misalnya thaharah (bersuci). Yang demikian, karena ikhlas itu tidak tergambar wujudnya tanpa adanya niat. Dalam masalah tersebut saya tidak mendapatkan perbedaan dikalangan ulama kecuali dalam hal sarana. Adapun mengenai maksud dan tujuan, mereka satu kata (sepakat).
Perbedaan juga terjadi pada penyertaan niat pada awal amal perbuatan.
·        
       1. Niat itu tempatnya di dalam hati dan tidak perlu di lafazkan dengan lisan. Yang demikian itu  sudah menjad kesepakatan para Ulama, dalam semua Ibadah, thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, pemerdekaan budak, jihad dan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan melafazkan niat dengan lisan merupakan bid’ah yang menyesatkan. Dan sungguh telah keliru orang yang beranggapan bahwa melafazhkan niat dibolehkan untuk ibadah haji, sedangkan yang lainnya tidak dibolehkan. Kekeliruan ini dikarenakan tidak dapat membedakan antar talbiyah dan niat.
Mengenai hukum niat ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan secara panjang lebar dalam sebuah risalah tersendiri. Dan saya sendiri mempunyai risalah ynag membahas masalah tersebut secara luas, yaitu ad-Durarul Mudhiyyah fii Ahkamil Ikhlas wa Niyyah.
·          
      2. Amal-amal shalih harus disertai dengan niat-niat yang baik, niat yang baik tidak akan merubah kemungkaran menjadi kebaikan, dan bid’ah menjadi sunnah. Banyak orang yang megharapkan tetapi tiada pernah menggapainya.
·          
I     3. Ikhlas karena Allah merupakan salah satu syarat diterimanya amal perbuatan. Sebab, Allah tidak akan menerima amal perbuatan kecuali yang paling tulus dan benar. Yang paling tulus adalah amal yang dilakukan karena Allah, dan yang paling benar adalah yang sesuai dengan sunnah Rasulullah yang shahih. 

Disalin dari terjemahan kitab Syarah Riyadhus Shalihin karya Syeikh Salim 'Ied al-Hilali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar