عن أمـيـر المؤمنـين أبي حـفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه ، قال : سمعت رسول الله صلى الله عـليه وسلم يـقـول : ( إنـما الأعـمـال بالنيات وإنـمـا لكـل امـرئ ما نـوى . فمن كـانت هجرته إلى الله ورسولـه فهجرتـه إلى الله ورسـوله ومن كانت هجرته لـدنيا يصـيبها أو امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ). رواه إمام المحد ثين أبـو عـبـد الله محمد بن إسماعـيل بن ابراهـيـم بن المغـيره بن بـرد زبه البخاري وابـو الحسـيـن مسلم بن الحجاج بن مـسلم القـشـيري الـنيسـابـوري في صحيحيهما اللذين هما أصح الكتب المصنفه
1. Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin al-Khatab bin Nufail bin ‘abdil ‘Uzza bin Ka’ab bin Lu-ay bin Ghalib al-Qurasyiyyi al-‘Adawi, ia berkata, aku telah mendengar Rasulullah bersabda : “Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan seseorang akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya untuk kesenagan dunia yang didapatnya, atau karena wanita yang akan dinikahinya. Maka hijrahnya itu kepada hanya kepada apa yang diniatkannya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Diriwayatkan oleh
dua Imam Ahli Hadits : Abu ‘Abdillah bin
Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim bin
al-Mughirah bin Bardzbah al-Ju’fi al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin
al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyairi an-Nasaiburi dalam kedua kitab shahihnya, yang
keduanya merupakan kitab yang paling shahih diantara kitab-kitab lainnya.
Pengesahan Hadits :
Diriwayatkan oleh
al-Bukhari (I/9-Fath), dan Muslim (1907).
Telah dinukil secara mutawatir (perkataan) dari para Imam dalam menghormati nilai Hadits ini. Tidak ada dalam Hadits Nabi yang lebih mencakup dan memadai serta lebih bermamfaat darinya, Sebab, ia merupakan salah satu Hadits yang menjadi poros Islam.
Telah dinukil secara mutawatir (perkataan) dari para Imam dalam menghormati nilai Hadits ini. Tidak ada dalam Hadits Nabi yang lebih mencakup dan memadai serta lebih bermamfaat darinya, Sebab, ia merupakan salah satu Hadits yang menjadi poros Islam.
Kosa Kata Asing :
· al-hafsh : al-asad : (singa) itu dijuluki Abu
Hafsh, sedangkan anak singa dijuluki Hafsh. Dan Amirul Muikminin al-Faruq ‘Umar
bin al-Khatab dijuluki dengan julukan tersebut.
·
an-Niyyah :Bermaksud kepada sesuatu yang diiringi
dengan perbuatan.
· al-Hijrah : Secara etimologi kata ini berarti
meninggalkan, tetapi menurut syariat berati meninggalkan apa yang dilarang oleh
Allah. Dalam sejarah Islam hijrah ini pernah terjadi dalam dua bentuk, yaitu :
1. Perpindahan dari satu tempat yang menakutkan ke tempat yang aman, sebagaimana yang terjadi pada dua hijrah, hijrah ke Habasyah dan awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Perpindahan dari Negeri Kafir menuju ke Negeri Islam, sebagaiman yang pernah terjadi setelah Rasulullah menetap di Madinah.
1. Perpindahan dari satu tempat yang menakutkan ke tempat yang aman, sebagaimana yang terjadi pada dua hijrah, hijrah ke Habasyah dan awal mula hijrah dari Makkah ke Madinah.
2. Perpindahan dari Negeri Kafir menuju ke Negeri Islam, sebagaiman yang pernah terjadi setelah Rasulullah menetap di Madinah.
Pengertian Hadits
:
·
Niat merupakan suatu keharusan dalam suatu
perbuatan, baik yang ditujukan pada wujud perbuatan itu sendiri, seperti shalat
misalnya, maupun sesuatu yang menjadi sarana bagi perbuatan lainnya, misalnya
thaharah (bersuci). Yang demikian, karena ikhlas itu tidak tergambar wujudnya
tanpa adanya niat. Dalam masalah tersebut saya tidak mendapatkan perbedaan
dikalangan ulama kecuali dalam hal sarana. Adapun mengenai maksud dan tujuan,
mereka satu kata (sepakat).
Perbedaan juga terjadi pada penyertaan niat pada awal amal perbuatan.
Perbedaan juga terjadi pada penyertaan niat pada awal amal perbuatan.
·
1. Niat itu tempatnya di dalam hati dan tidak
perlu di lafazkan dengan lisan. Yang demikian itu sudah menjad kesepakatan para Ulama,
dalam semua Ibadah, thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, pemerdekaan budak,
jihad dan ibadah-ibadah lainnya. Sedangkan melafazkan niat dengan lisan
merupakan bid’ah yang menyesatkan. Dan sungguh telah keliru orang yang
beranggapan bahwa melafazhkan niat dibolehkan untuk ibadah haji, sedangkan yang
lainnya tidak dibolehkan. Kekeliruan ini dikarenakan tidak dapat membedakan
antar talbiyah dan niat.
Mengenai hukum niat ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan secara panjang lebar dalam sebuah risalah tersendiri. Dan saya sendiri mempunyai risalah ynag membahas masalah tersebut secara luas, yaitu ad-Durarul Mudhiyyah fii Ahkamil Ikhlas wa Niyyah.
Mengenai hukum niat ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan secara panjang lebar dalam sebuah risalah tersendiri. Dan saya sendiri mempunyai risalah ynag membahas masalah tersebut secara luas, yaitu ad-Durarul Mudhiyyah fii Ahkamil Ikhlas wa Niyyah.
·
2. Amal-amal shalih harus disertai dengan
niat-niat yang baik, niat yang baik tidak akan merubah kemungkaran menjadi
kebaikan, dan bid’ah menjadi sunnah. Banyak orang yang megharapkan tetapi tiada
pernah menggapainya.
·
I 3. Ikhlas karena Allah merupakan salah satu
syarat diterimanya amal perbuatan. Sebab, Allah tidak akan menerima amal
perbuatan kecuali yang paling tulus dan benar. Yang paling tulus adalah amal
yang dilakukan karena Allah, dan yang paling benar adalah yang sesuai dengan
sunnah Rasulullah yang shahih.
Disalin dari terjemahan kitab Syarah Riyadhus Shalihin karya Syeikh Salim 'Ied al-Hilali
Disalin dari terjemahan kitab Syarah Riyadhus Shalihin karya Syeikh Salim 'Ied al-Hilali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar