Senin, 04 Juni 2012

SYARAH RIYADHUS SHALIHIN BAB I, HADITS NO.3 "TIDAK ADA HIJRAH SETELAH FATHUL MAKKAH"

 
HADITS NO.3
لاَ هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ، وَلَكِنْ جِهَادٌُ وَنِيَّةٌُ، وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا
3. Dari ‘Aisyah, Ia berkata, Rasulullah berkata : ”Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah, tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat. Maka apabila kalian diperintahkan jihad, maka berangkatlah” (HR. Bukhari  dan Muslim).
Artinya : Tidak ada hijrah dari Makkah, karena ia sudah menjadi Darul Islam atau Negeri Islam.

Pengesahan Hadits :
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari (VII/226 – Fath). Imam Muslim (1864). Dalam Bab tersebut dari Ibnu Abbas menurut riwayat al-Bukhari (VI/3 – Fath).

Kosa kata Asing :
اَلفَتْحُ : Pembebasan kota Makkah.
نِيَّةٌ     : Mengikhlaskan amal perbuatan hanya karena Allah
اُسْتَنْفِرْ تُمْ  : Permintaan Imam (Pimpinan kaum muslimin) kepada kalian untuk pergi berjihad melawan musuh

Kandungan Hadits :
1.
Dihapuskannya kewajiban hijrah dari Makkah ke Madinah, karena ia sudah menjadi Darul Islam. Dan hukum kota Makkah sama seperti hukum kota-kota lainnya, jika ia sudah dibebaskan oleh kaum muslimin.
2.
Berita gembira dari Nabi bahwa Makkah akan menjadi Darul Islam untuk selamanya.
3.
Hijrah tidak akan terputus selam dunia ini masih terdapat Darul Kufur dan Darul Islam. Barang siapa yang berada di Darul Kufur sedang ia mampu keluar darinya menuju Darul Islam, maka hijrah baginya adalah wajib. Sedangkan kaum Mustadh’afiin (orang-orang terdindas), baik laki-laki maupun perempuan atau anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk berhijrah), maka Allah akan memberi jalan kepada mereka.
4.
Kebaikan yang terputus karena terputusnya hijrah dapat tercapai melalui  jihad dan niat baik.
5.
Keharusan berperang jika pemimpin kaum muslimin menetapkan hal tersebut. Pada yang demikian itu terdapat penjelasan bahwa jihad (di jalan Allah) harus ada Imam atau pemimpin atau bendera.
6. 
Suatu perbuatan itu dinilai dari niatnya.
7.
Keharusan berangkat berjihad, melatih serta mempersiapkan diri untuk melakukannya.

Disalin dari : Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyadhis Shaalihin
(Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar